Minggu, 24 November 2019


Sehubungan dengan maraknya pemakaian Program Komputer yang tidak asli / ori untuk keperluan usaha, dengan ini kami Penulis sampaikan pendapat hukum (Legal Opinion) sebagai berikut:

I.         PERMASALAHAN
1.   Bagaimana ketentuan tentang hak cipta terhadap program komputer?
2.   Apakah resiko hukum terhadap pengguna program komputer yang tidak mendapat ijin pencipta (tidak memiliki lisensi) ?
3.   Bagaimana kewenangan penyidik terhadap pelanggar hukum hak cipta program komputer ?

II.       PEMBAHASAN

A.   TENTANG HAK CIPTA TERHADAP PROGRAM KOMPUTER.
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

Dalam Pasal 1, Ayat (9 UU NO. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah diterangkan bahwa yang dimaksud adalah Program
Komputer adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu. Dalam Pasal 40, Ayat (1) Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang didalamnya termasuk Program Komputer.
Berdasarkan ketentuan pasal diatas Program komputer termasuk salah satu bentuk ciptaan yang dilindungi oleh UU NO. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Di dalam Pasal 5 Undang-Undang Hak Cipta mengatur Hak-hak Setiap Pencipta sebagaimana tersebut dalam ketentuan sebagai berikut : 
1.   Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak yang melekat secara
abadi pada diri Pencipta untuk :
a.    tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
b.   menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c.    mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
d.   mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
e.    mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
2.   Hak moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia.
3.   Dalam hal terjadi pengalihan pelaksanaan hak moral sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penerima dapat melepaskan atau menolak pelaksanaan haknya dengan syarat pelepasan atau penolakan pelaksanaan hak tersebut dinyatakan secara tertulis.

Selain hak Moral, Pencipta atau Pemegang Hak Cipta juga memiliki hak ekonomi, dalam Pasal 9 UU Hak Cipta hak ekonomi diberikan kepada pemegang hak cipta untuk melakukan:
a.    penerbitan Ciptaan;
b.   Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c.    penerjemahan Ciptaan;
d.   pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransfor masian Ciptaan;
e.    Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f.     pertunjukan Ciptaan;
g.    Pengumuman Ciptaan;
h.   Komunikasi Ciptaan; dan
i.     penyewaan Ciptaan.
2.   Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
3.   Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
B.   APAKAH RESIKO TERHADAP PENGGUNA PROGRAM KOMPUTER YANG TIDAK MENDAPAT IJIN PENCIPTA (TIDAK MEMILIKI LISENSI) ?
Dari ketentuan pasal-pasal yang sebelumnya diuraikan diatas, memang tidak secara explisit mengatur secara tegas terkait dengan Pengguna komputer yang tidak mendapat ijin pencipta (Tidak memiliki lisensi).
Namun, dapat diketahui dalam undang – undang  UU NO. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terkait dengan pelanggaran hak cipta program komputer lebih menekankan terhadap pembajakan program komputer. Pengertian Pembajakan Program Komputer dalam Pasal 1 angka 23 UU Hak Cipta didefinisikan sebagai berikut :
Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Pendistribusian adalah penjualan, pengedaran, dan/atau penyebaran Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait.
Jika terjadi pembajakan terhadap program komputer maka tentunya telah terdapat seseorang / pelaku yang melanggar hak ekonomi sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1), (2), (3) dan 9 ayat (1), (2), (3). Hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.

Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki beberapa hak ekonomi, di antaranya adalah untuk melakukan penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya dan juga pendistribusian ciptaan atau salinannya. Apabila orang lain ingin melaksanakan hak ekonomi tersebut, maka ia wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. Orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan tersebut.

Suatu tindakan pembajakan program komputer/perangkat lunak terjadi apabila dipenuhi unsur-unsur berikut:
1.   Melakukan perbanyakan perangkat lunak (menggandakan atau menyalin program komputer dalam bentuk source code ataupun program aplikasinya);
2.   Perbanyakan perangkat lunak dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak (artinya tidak memiliki hak ciptan atau lisensi hak cipta untuk menggunakan atau memperbanyak perangkat lunak);
3.   Perangkat lunak tersebut didistribusikan (penjualan, pengedaran, dan/atau penyebaran ciptaan);
4.   Penggandaan dan pendistribusian program komputer dilakukan untuk penggunaan secara komersial (Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan ciptaan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar).
Ada beberapa jenis pembajakan perangkat lunak yang kami kutip dari developer – resources.com. Berikut ini adalah semua yang berhubungan dengan penggunaan perangkat lunak ilegal dan berbagai jenis pembajakan :
·         Menggunakan versi tunggal lisensi pada beberapa komputer
·         Memuat perangkat lunak di komputer tanpa memberikan lisensi yang sesuai
·         Menggunakan key generator untuk menghasilkan kunci pendaftaran yang mengubah sebuah versi evaluasi menjadi versi berlisensi
·         Menggunakan kartu kredit curian untuk menipu membeli lisensi perangkat lunak
·         Mengirim versi lisensi produk perangkat lunak di internet dan membuatnya tersedia untuk diunduh
Secara garis besar kami dapat mengilustrasikan terhadap permasalahan yang sedang saudara alami sebagai berikut :
PROGRAM KOMPUTER (BERLISENSI) → PEMBAJAK / PENGGANDA (TIDAK MEMILIKI LISENSI) → PENJUAL  / PENDISTRIBUSI → PENGGUNA /PEMBELI.
Jika saudara saat ini dalam posisi sebagai Pengguna maka tentunya saudara tidak lepas dari adanya peran penjual atau pendistribusi program komputer yang saudara gunakan, artinya tidak mungkin seorang Pengguna / Pembeli menggunakan produk program komputer tanpa melalui pendistribusian/penjualan dari orang lain.
Saudara sebagai Pengguna program komputer yang tidak berlisensi ketika dihadapan penyidik dapat dipastikan akan mengalami kesulitan untuk menjawab pertanyaan penyidik, dalam hal ini sebagai contoh pertanyaannya bagaimana saudara mendapatkan program komputer yang sekarang saudara gunakan? tidak mungkin program komputer yang saudara gunakan anda peroleh sendiri, sebaliknya Apabila saudara menjawab mendapatkan dari orang lain, maka posisi saudara sebagai pengguna sesuai ilustrasi yang kami gambarkan diatas telah memperjelas adanya peristiwa penjualan/pendistribusian yang sempurna. Gampangnya, seseorang dapat dikatakan telah menjalankan penjualan / pendistribusian apabila sudah ada seseorang yang menggunakan/membeli, sebaliknya peristiwa penjualan /pendistribusian tidak akan terjadi selama belum menemukan pengguna / pembeli dari program komputer tersebut.
Bahwa setiap orang / badan yang melakukan pendistribusian tanp seijin pencipta / pemegang lisensi, dalam hal ini termasuk kategori perbuatan pembajakan dan sanksi pidananya dapat dilihat dalam Pasal 113 ayat (4) jo. ayat (3) UU Hak Cipta sebagai berikut:

1.     Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2.     Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Dari ketentuan pasal diatas memang tidak mengatur sanksi pidana terhadap Pengguna / pembeli, namun konteks pendistribusian pada dasarnya bukanlah peristiwa yang  berdiri sendiri, artinya perbuatan pendistribusian haruslah dimaknai telah terjadi apabila terdapat seseorang yang menerima pendistribuan. Dalam hal ini saudara yang menerima pendistribusian dengan demikian menurut hemat kami perbuatan saudara menjadi suatu rangkaian peristiwa pidana adanya pendistribusian program komputer.
Meskipun dalam penggunaan program komputer yang tidak seijin pencipta (tidak memiliki lisensi) tanpa disadari ataupun tanpa adanya kesengajaan oleh Pengguna (saudara) bukan berarti saudara telah lepas dari peristiwa pidana.   
Pasal 113 ayat (4) jo. ayat (3) UU Hak Cipta tidak serta merta satu-satunya pasal yang digunakan untuk menjerat para pelaku tindak pidana hak cipta, namun dalam penerapan hukumnya terhadap kasuistik permasalahan yang saudara alami maka pasal tersebut dapat dihubungkan dengan ketentuan pasal-pasal dalam KUHPidana yakni pasal 55 dan 56 KUHP mengenai delik penyertaan.
Pasal 55 KUHP:
(1)  Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:
1e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;
2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.
(2)    Tentang orang-orang yang tersebut dalam sub 2e itu yang boleh dipertanggungjawabkan kepadanya hanyalah perbuatan yang dengan sengaja dibujuk oleh mereka itu, serta dengan akibatnya.
Pasal 56 KUHP:
Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:
1.     Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu;
2.      Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.
Pasal tersebut dapat diterapkan oleh penyidik terhadap peristiwa pidana apabila para pelakunya lebih dari 1 (satu), yaitu pelaku utama dan pelaku yang memberikan bantuan terhadap peristiwa pidana.
Dari peristiwa yang saudara alami sekarang ini, maka apabila saudara melakukan pembelian/penggunaan program komputer yang tidak berlisensi dan saudara telah menerima program komputer yang nyata-nyata tidak berlisensi tersebut dari orang lain maka tentunya saudara dapat dikualifikasikan sebagai orang yang telah membantu adanya proses pendistribusian. Apalagi, lebih dari satu program komputer tidak berlisensi yang saudara pergunakan di kantor saudara. Memperbanyak suatu program komputer didalam perusahaan atas kehendak saudara merupakan suatu pelanggaran hak cipta. Sehingga dalam penerapan hukumnya sudara dapat dijerat menggunakan ketentuan Pasal 113 ayat (4) jo. ayat (3) UU Hak Cipta jo. Pasal 56 KUHPidana.
Sebagai ilustrasi kami berikan contoh kasus nyata, Pada 22 Juni 2011, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara kepada Gunawan dan denda Rp 10 juta subsidair 2 bulan kurungan. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 31 Juli 2012. Atas putusan itu, Gunawan lalu mengajukan kasasi.
Gunawan menilai hakim telah keliru menafsirkan pasal dan menerapkan pada dirinya. Sebab hingga persidangan berakhir, jaksa tidak bisa menunjukan dirinya menggandakan sofware palsu atau melanggar perjanjian lisensi.
Atas permohonan kasasi ini, majelis kasasi yang diketaui hakim agung Prof Dr Surya Jaya berbeda pendapat dengan anggota majelis yaitu Suhadi dan Margono.
"Perbuatan yang dilarang dalam ketentuan Pasal 72 ayat 3 adalah dengan sengaja memperbanyak suatu program aplikasi yang ada dalam CPU komputer atau kode sumbernya untuk tujuan komersil. Pertanyannya dalam perkara a quo, siapa yang memperbanyak program aplikasi yang ada dalam CPU komputer terdakwa? Apakah terdakwa atau penjual komputer?" ujar Prof Surya Jaya dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (27/10/2014).
Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu, sudah menjadi rahasia umum yaitu pada umumnya para penjual komputer rakitan sudah menyediakan program aplikasi dalam CPU dengan cara penggandaan atau memperbanyak program aplikasi dari sofware yang aslinya. Selain itu, mengacu pada fakta hukum di persidangan menunjukan Gunawan tidak terbukti menggandakan atau memperbanyak program aplikasi yang ada di dalam CPU komputer karena komputer yang dibeli terdakwa sebanyak 5 unit adalah komputer yang sudah dilengkap program aplikasi oleh penjualnya.
"Berdasarkan alasan tersebut dapat disimpulkan yang melakukan penggandaan program aplikasi adalah penjual komputer," ucap Prof Surya Jaya.
Prof Surya Jaya juga menilai ada kekeliruan dalam menerapkan unsur 'memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersil' dengan suatu logika hukum. Yaitu berhubung terdakwa tidak dapat menunjukan sofware asli berarti Gunawan telah terbukti memperbanyak atau penggandaan program.
"Padahal seharusnya tidak boleh ditafsirkan atau dimaknai telah memperbanyak program aplikasi. Sebaliknya, logika hukum yang dapat disimpulkan dari fakta tersebut bahwa terdakwa tidak membuat program aplikasi asli, maka tentu dapat dipastikan secara teknilogi sama sekali tidak mempunyai kemampuan untuk memperbanyak penggunaan program aplikasi," papar Prof Surya Jaya.
Apalagi dikuatkan dengan fakta bahwa Gunawan bergerak di bidang percetakan, bukan penggandaan aplikasi komputer. Sehingga Prof Surya Jaya menilai Gunawan harusnya bebas dari segala dakwaan. Tapi apa daya, suara Prof Surya Jaya kalah dengan suara hakim agung Margono dan Suhadi.

"Menolak permohonan kasasi Ir Gunawan," putus majelis pada 24 Januari 2014 lalu.

C.   BAGAIMANA KEWENANGAN PENYIDIK TERHADAP PELANGGAR HUKUM HAK CIPTA PROGRAM KOMPUTER ?
Pelanggaran hak cipta terkait dengan Program Komputer sebagaimana diatur dalam UU Hak Cipta, merupakan delik aduan, sehingga Tindak pidana sebagaimana disebutkan di atas, hanya dapat ditindak jika ada aduan dari pihak yang dirugikan.
Pasal 120 UU Hak Cipta
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupakan delik aduan.
Mengenai penjelasan terhadap delik aduan, pada dasarnya, dalam suatu perkara pidana, pemrosesan perkara digantungkan pada jenis deliknya. Ada dua jenis delik sehubungan dengan pemrosesan perkara, yaitu delik aduan dan delik biasa.
Dalam delik biasa perkara tersebut dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Jadi, walaupun korban telah mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang, penyidik tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut.
Berbeda dengan delik biasa, delik aduan artinya delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Menurut Mr. Drs. E Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II, dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban). Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian.
dikategorikan sebagai tindak pidana biasa (delik biasa), sehingga pengaduan dari pihak yang dirugikan tidak diperlukan, menjadikan pihak penegak hukum tampak begitu perkasa untuk mengejar para penjual ataupun pengguna software ilegal. Pihak kepolisian tidak perlu lagi menunggu pengaduan atau laporan dari Microsoft, Autodesk, Adobe, dan lain-lain selaku software developer untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan software ilegal.
Apabila terdapat peristiwa sidak atau inspeksi yang dilakukan oleh Petugas Kepolisian maka hal tersebut akan sangat berdampak pada stabilitas pekerjaan yang berkaitan dengan komputer, oleh karena itu saudara pastinya akan disibukkan/direpotkan terhadap proses pemeriksaan kepolisian dan resiko terburuknya komputer-komputer saudara dapat dilakukan penyitaan dan menjadi barang bukti adanya pelanggaran hak cipta.

III.         KESIMPULAN   

1.   Program komputer termasuk salah satu bentuk ciptaan yang dilindungi oleh UU NO. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Dalam Pasal 40, Ayat (1) Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang didalamnya termasuk Program Komputer.
2.   Dari ketentuan UU NO. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, memang tidak mengatur sanksi pidana terhadap Pengguna / pembeli, namun konteks pendistribusian pada dasarnya bukanlah peristiwa yang  berdiri sendiri, artinya perbuatan pendistribusian haruslah dimaknai telah terjadi apabila terdapat seseorang yang menerima pendistribuan. Dalam hal ini saudara yang menerima pendistribusian dengan demikian menurut hemat kami perbuatan saudara menjadi suatu rangkaian peristiwa pidana adanya pendistribusian program komputer. Sehingga meskipun dalam penggunaan program komputer yang tidak seijin pencipta (tidak memiliki lisensi) tanpa disadari ataupun tanpa adanya kesengajaan oleh Pengguna (saudara) bukan berarti saudara telah lepas dari peristiwa pidana.   Pasal 113 ayat (4) jo. ayat (3) UU Hak Cipta tidak serta merta satu-satunya pasal yang digunakan untuk menjerat para pelaku tindak pidana hak cipta, namun dalam penerapan hukumnya terhadap kasuistik permasalahan yang saudara alami maka pasal tersebut dapat dihubungkan dengan ketentuan pasal-pasal dalam KUHPidana yakni pasal 55 dan 56 KUHP mengenai delik penyertaan yakni perbuatan membantu atau turut serta.
3.   Pelanggaran hak cipta terkait dengan Program Komputer sebagaimana diatur dalam UU Hak Cipta, merupakan delik aduan, sehingga Tindak pidana sebagaimana disebutkan di atas, hanya dapat ditindak jika ada aduan dari pihak yang dirugikan.


Saran
Apabila terdapat peristiwa sidak atau inspeksi yang dilakukan oleh Petugas Kepolisian maka hal tersebut akan sangat berdampak pada stabilitas pekerjaan yang berkaitan dengan komputer, karena saudara pastinya akan disibukkan/direpotkan terhadap proses pemeriksaan kepolisian dan resiko terburuknya komputer-komputer saudara dapat dilakukan penyitaan dan menjadi barang bukti adanya pelanggaran hak cipta termasuk resiko hukuman badan. Sehingga untuk keamanan dan kenyamanan usaha kami menyarankan kepada saudara untuk menggunakan software konputer yang asli alias original.

Hormat kami,
Penulis,

FENDI HARI WIJAYA, SH, MH.
ADVOKAT / LEGAL KONSULTAN

Minggu, 16 Desember 2018

Surat Perintah Tugas


(Kop perusahaan)


SURAT PERINTAH TUGAS
Nomor :

Sehubungan dengan permintaan dari mitra kerja dari PT. JUMWAY terhadap kebutuhan Jasa Konsultan  . . . . . . . . . , maka saya yang bertandatangan dibawah ini :

NAMA                        :
JABATAN                  : Direktur
ALAMAT                   :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. ………

Dengan ini memerintahkan kepada :

NAMA                        :
JABATAN                  :
ALAMAT                   :

Untuk melaksanakan tugas sebagai konsultan …… di perusahaan PT. …. dengan ketentuan sebagai berikut :

Waktu Pelaksanaan     : …/…/2018 Sampai dengan …. / …./ 2018.
Hari kerja terhitung     : Senin s/d ….
Jam kerja                     :

Surat perintah ini di serahkan kepada yang bersangkutan untuk dapat di laksanakan sebagaimana mestinya. Jika pada suatu hari terdapat kekeliruan dalam surat perintah ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Demikian surat perintah tugas ini di buat agar dapat di laksanakan dengan sebaik-baiknya serta didasari dengan rasa tanggung jawab.

Dibuat di         :
Pada tanggal   :

(Perusahaan   )




(nama direktur)
    Direktur

Minggu, 27 Desember 2015

Surat pengaduan untuk bapak menteri


Tanggal …………………………….

Perihal                  : PENGADUAN / LAPORAN & PERMOHONAN
Lampiran             : 1 (satu) Bendel

Kepada yang terhormat,

Bapak / Ibu Inspektorat
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Jl. MT. Haryono Kav. 52-53, Jakarta Selatan


Dengan hormat,

Saya yang bertandatangan dibawah ini :

NAMA                                                  : 
TEMPAT/TANGGAL LAHIR            :
PEKERJAAN                                        : Anggota Koperasi 
NOMOR ANGGOTA                        :
ALAMAT                                              :
NOMOR TELPON                              :

Dengan surat ini, saya ingin mengadukan / melaporkan tentang permasalahan di Koperasi ............ sebagai berikut dibawah ini :

1.       Saya menjadi anggota di koperasi............. sejak tahun ……… , kemudian menjabat sebagai pengawas sejak ………. Namun pada bulan….. saya telah di pindah posisikan jabatan sebagai Riger oleh Pengurus koperasi............. ;

2.       Pengurus di koperasi............. terdiri dari Ketua : ........................ dan Pengawas terdiri dari ……

3.       Pada tanggal ……… awalnya saya bersama beberapa anggota lainnya yaitu, ……… ….. pernah memohon kepada pengurus koperasi............. untuk melakukan audit terlebih dahulu sebelum melakukan RAT Tahunan untuk tahun 2014, dengan alasan karena sudah sekian ± 10 ( kurang lebih sepuluh ) tahun koperasi............. tidak pernah dilakukan audit baik melalui audit pengawas maupun audit eksternal ;

4.       Selain itu, permohonan audit ini didasari karena selama ini saya bersama angota lainnya merasa koperasi............. kurang transparasi/terbuka dalam membuat laporan keuangan ;

5.       Dari laporan tahunan sejak tutup tahun buku 2012, 2013 dan 2014 yang dibuat oleh pengurus, saya dan anggota lainnya mencurigai adanya ketidakberesan menyangkut penggunaan uang koperasi, baik tunjangan untuk anggota, SHU, dana pengeluaran, upah kerja, inventaris kendaraan, dll. ;

6.       Dengan berbagai banyak alasan menyangkut keuangan itu kemudian saya bersama anggota lainnya sudah membuat surat mosi tidak percaya tertanggal …… yang pada inti suratnya adalah meminta kenaikan upah, meminta audit …………… , meminta dilakukan RAT LUAR BIASA ;

7.       Pada tanggal …… saya , ……… sudah melakukan mediasi di KSOP Klas 1 ...... dengan para pengurus koperasi............. dan intinya secara lesan Pengurus akan melakukan audit atas biaya dari koperasi sendiri ;

8.       Bahwa namun, pada tanggal ………. Bulan …… tahun …… saya tidak mengira Pengurus melaksanakan RAT di Hotel ……….. tanpa melaksanakan audit terlebih dahulu dan tanpa mengundang sebagian anggota termasuk juga saya ;

9.       Saya dan teman-teman anggota lainnya karena mengetahui adanya pelaksanaan RAT di ….. langsung datang ke tempat itu, pada waktu itu saya dan teman - teman anggota lainnya ingin masuk ikut RAT itu tetapi kami tidak diperbolehkan masuk oleh orang-orang yang membawa senjata golok yang tidak kami kenal, alasannya tidak ada undangan untuk kami dan sudah ada perwakilannya ;

10.   Saya dan anggota lainnya sangat kecewa sekali dengan sikap pengurus koperasi............., padahal setahu saya anggota itukan sama-sama memiliki Koperasi dan didalam AD/ART boleh menentang bilamana ada sesuatu yang tidak beres dan secara ketentuannya anggota harus hadir keseluruhan, kenapa kami ini diabaikan? jika seperti ini berarti pengurus sama halnya dengan Perseroan Terbatas (PT) / Perusahaan lainnya ;

11.   Perlu saya sampaikan, bahwa Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang sudah dilaksanakan oleh Pengurus koperasi............. itu bukanlah Rapat Anggota Tahunan (RAT), karena berdasarkan AD/ART   selambat-lambatnya RAT dilaksanakan pada tanggal ……………… tetapi itu dilaksanakan pada tanggal ………….. yang tentunya kami menganggap itu merupakan bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan, sehingga menurut saya tidak sah secara hukum, Kalaupun mau melaksanakan Rapat yang benar itu adalah Rapat Anggota Luar Biasa ;

12.    Atas kekecewaan itu, selanjutnya saya dan anggota lainnya juga sudah mengirim surat ke DISPERIDAGKOP ...... tanggal …………,  namun upaya-upaya yang saya lakukan itu ternyata tidak ada hasilnya dan Disperindagkop pun tidak ada tindak lanjutnya terhadap Pengurus koperasi............. sampai dengan sekarang surat pengaduan ini saya buat, padahal secara lesan Bpk. Heruji di disperidakop ....... sudah menyampaikan secara lesan : “bahwa baik dimohon atau tidak dimohonkan untuk audit Dinas akan melakukan audit koperasi.............” ;

13.   Saya berfikir apa yang saya lakukan ini tidak mengandung resiko, sebab di AD/ART dijelaskan prinsip Koperasi secara umum adalah Terbuka, milik anggota bersama, musyawarah kekeluargaan dalam setiap kegiatan usahanya ataupun bilamana terjadi permasalahan. Namun yang saya alami bersama-sama anggota lainnya di koperasi............. ini sangat bertolak belakang karena upaya-upaya yang sudah kami jalankan sebagaimana diatas tadi diabaikan, malah sebaliknya beberapa anggota lainnya atas nama ………………… dinonaktifkan/diberhentikan dari koperasi............. ;

14.   Dari tindakan pengurus koperasi............. yang sudah menonaktifkan/memberhentikan teman-teman anggota, ini menambah kekecewaan dan kepedihan bagi saya dan teman-teman anggota, sehingga jalan apalagi yang harus kami tempuh jika begini akhirnya?

15.   Akhirnya, karena sudah tidak membuahkan hasil baik melalui cara musyawarah, dan melalui DISPERINDAGKOP ....., dan malah sebaliknya saya dan teman-teman anggota lainnya terancam di pecat/diberhentikan secara sewenang-wenang, kemudian Saya pada tanggal ……. Melaporkan pengurus koperasi............. ke POLRES ......., atas dasar Laporan tahunan yang dibuat adalah fiktif/palsu sehingga mengakibatkan terjadi kerugian di koperasi, surat tanda bukti lapor nomor : ………………… (Terlampir) ;

16.   Bahwa dasar saya melaporkan adanya tindak Pidana penggelapan uang koperasi............. adalah terdapat pengeluaran uang di Laporan Tahunan 2012, 2013 dan 2014 (Terlampir) itu yang kalimatnya tertulis : “Dana kelancaran administrasi dengan Perusahaan Bongkar Muat (PBM)” yang nilainya apabila ditotal sangat fantastis besarnya yaitu, ± Rp. 20.000.000.000,- (kurang lebih dua puluh milyard rupiah) dan kami meyakini itu adalah fiktif/palsu, keyakinan fiktif ini kami dasari adanya klarifikasi dari 2 (dua) Perusahaan Bongkar Muat yang sudah memberikan jawaban melalui suratnya yang pada pokoknya Tidak pernah menerima dana / uang yang tujuannya untuk kelancaran admisnistrasi (terlampir) ;

17.   Bahwa laporan saya itu sampai sekarang masih berjalan di Polres ........, namun saya masih ragu atas laporan itu karena berdasarkan Surat pemberitahuan  perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dijelaskan : ………………………

18.   Bahwa selanjutnya atas adanya SP2HP tersebut, kuasa hukum saya juga telah membantu membuat tanggapan untuk SP2HP yang ditujukan kepada Kapolri, Kapolda, Kapolres dan Kabareskrim (terlampir) ;

Dari permasalahan yang kami adukan/laporkan diatas, dan karena saya sudah mentok tidak ada upaya yang bisa lakukan lagi diluar itu, saya berharap Bapak Menteri Koperasi beserta jajarannya dapat menerima dan merespon aduan saya, selanjutnya dengan ini saya memohon :

1.      koperasi............. Banten harus dilakukan audit oleh jasa audit atau koperasi jasa audit yang independen, karena sudah merasa hebatnya pengurus itu dan yakin tidak akan ada serta bisa melakukan audit terhadap koperasi............. ;
2.       Saya minta koperasi............., diperhatikan, diawasi unit usahanya, dilakukan pembenahan dan perbaikan di keorganisasiannya ;
3.       Jika terjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip koperasi tolong diberikan sanksi ;
4.       Pengurus jangan melakukan tindakan sewenang-wenang dalam memberhentikan anggotanya apalagi sudah sekian lamanya para anggota itu menggantungkan hidupnya di Koperasi ;
5.       Laporan Polisi di  ….. mohon mendapat perhatian atau dipantau oleh Bapak Menteri sehingga dapat berjalan sesuai hukumnya ;
6.        Karena kondisi management dan keorganisasiannya di koperasi............. saat ini benar-benar tidak sehat, Saya sangat berharap sekali bapak menteri bersama jajarannya dapat datang berkujung (SIDAK) ke koperasi............. Banten untuk bertemu dengan pengurus dan para Anggota ;

Demikian surat Pengaduan / laporan & Permohonan dari saya, semoga saya mendapatkan perhatian dan kebijakan yang terbaik. Tidak lupa saya ucapkan terimakasih dan Apabila ada kata-kata / tulisan yang tidak berkenan saya ucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Hormat saya,


.................